SMPN.1 Pesisir Tengah, LITA : DPRD Harus Kaji Mendalam
PESISIR BARAT (Dupaido.Com) - Adanya rencana penggabungan Lembaga Pendidikan SMPN.1 dengan SMPN.3 yang keberadaanya dipesisir tengah krui mendapat respon elemen, pasalnya sangat tidak layak apabila kedua lembaga pendidikan tersebut digabung atau dilakukan Regrouping sebab masing - masing lembaga pendidikan dimaksud memiliki standar masing - masing dan seharusnya hal ini tidak terjadi, Ungkap Direktur Eksekutif LSM Lumbung Informasi Tepat Akurat (LITA) .
Masih menurutnya, Tidak adanya gedung SMPN.1 disebabkan unsur kesengajaan pihak Pemkab pesisir barat dimana gedung tersebut dirobohkan dan lahanya digunakan untuk pembangunan gedung DPRD , artinya keterpaksaan sifatnya semua siswa dan siswi harus dipindahkan ketempat lain, sehingga sangat tidak layak menurut kami ketika saat ini lahir kebijakan pemerintah pesisir barat harus menggabungkan SMPN.1 dengan SMPN . 3 yang berada di pekon rawas, seharusnya pemkab tetap mencari ganti lokasi untuk membangun kembali gedung SMPN.1 dimaksud, Tegas Dwi YuliKaryanto
Pihaknya menyayangkan adanya kebijakan yang diambil oleh dinas pendidikan, sebagaimana diungkap sekretaris dinas pendidikan saudara Bukri, seharusnya pihak dinas jauh berpikir kedepan akan pesisir barat, bukan justru harus melangkah mundur dan meminta kepada pihak dinas pendidikan untuk mengkaji dan melakukan tinjau ulang serta analisa mendalam atas rencana tersebut .
Kita semua mencintai dunia pendidikan tapi bukan begini caranya dan harus mengorbankan lembaga pendidikan dengan siasat menggabungkan atau melakukan Regrouping yang tidak memenuhi sarat dan ketentuan, sebab kedua lembaga pendidikan dimaksud sama - sama masih memiliki murid dan dalam ambang wajar .
Kita mengecam kebijakan dimaksud, dan meminta kepada pemerintah pesisir barat membangun kembali gedung SMPN.1 sebagai bentuk tanggung jawab adanya indikasi kekeliruan konsef dalam membangun, dimana seharusnya ketika akan menghancurkan gedung tersebut pihak pemkab sebelumnya harus membangun terlebih dahulu bangunan pengganti gedung SMPN.1 sehingga tidak melahirkan sebuah masalah termasuk masalah yang dirasakan oleh murid dan orangtua murid dan tentunya telah menimbulkan masalah yang kurang menguntungkan dalam masyarakat, Ungkap Dwi YuliKaryanto
Dilain sisi meminta pihak DPRD untuk kembali mengkaji kebijakan yang diutarakan oleh Bukri selaku sekretaris dinas pendidikan, tentu dalam hal kembali membangun gedung SMPN.1 tersebut sebuah keharusan dan bukan melahirkan pemikiran efisiensi anggaran sebab kembali keawal bahwa hilangnya gedung SMPN.1 adalah unsur kesengajaan pemkab dan harus diganti, dalam arti SMPN.1 tetap ada dan tidak hilang, Pungkasnya
D/01-70


Tidak ada komentar:
Posting Komentar