Sudah seharusnya Pemerintah Daerah menghargai atas Surat Edaran Mendagri No . 180 / 6867 / SJ dimana isinya menginstuksikan kepada pemerintah daerah, Gubernur, Walikota dan Bupati Se - Indonesia tidak mengangkat Ex Terpidana Dalam sebuah Jabatan, Sebab masih banyak ASN yang Kompeten, baik, Jujur Dan Bersih, di duga di Daerah Kabupaten Pesisir Barat Ex - Terpidana masih mendapat tempat serta diberi Jabatan .

Tidak ada komentar:
Posting Komentar