Pesisir Barat (15.2.22) - Koordinator Wilayah LSM-Lumbung Informasi Tepat Akurat (LITA) Indra Gunawan, Sudah seharusnya Pemerintah Daerah menghargai atas Surat Kepala BKN Nomer K 26-30/V 55-5/ 99 tanggal 17 April 2018 tentang Koordinasi Bersama Terkait Pegawasan dan Pengendalian Kepegawaian, yang mana isinya kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi, meminta PPK menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat bagi PNS di lingkungan instansinya yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan dan/atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum, di duga Di Daerah Kabupaten Pesisir Barat Ex-Terpidana masih mendapat tempat serta diberi Jabatan.
Menurutnya, Guna memuntaskan permasalahan kasus-kasus keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam tindak pidana korupsi (tipikor) dan yang telah ditetapkan dalam keputusan hukuman tetap (inkracht), sanksi bagi PNS perkara Tipikor berdasarkan aturan yang berlaku yakni UU No.5/2014 tentang ASN, PP nomor No.11/2017 tentang manajemen PNS, Surat KPK No : B-1213/KSP 00/10-16/03/2018 tanggal 1/3/2018 tentang penegakan disiplin PNS sesuai peraturan manajemen ASN, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap ASN yang telah ditetapkan dalam keputusan hukum tetap (inkracht) dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi, dan Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dari Jabatan yang terindikasi Kejahatan dalam jabatan dan atau penyalahgunaan wewenang lebih jauh telah melakukan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap ( inkracht) .
Pemerintah Daerah (Pemda) segera melaksanakan putusan tersebut, bahwa PNS yang telah divonis bersalah oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana korupsi dan sudah bebas karena telah menjalani hukumannya diberhentikan tidak dengan hormat. Namun jika dicermati kapan pemberhentian yang dimaksud, seharusnya sudah dapat ditetapkan sejak PNS tersebut diputus bersalah (dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap) berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN, diberlakukan terhadap PNS yang masih aktif . Tegas Indra.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar