Kadis PUPR Pesisir Barat Harus Bertanggung Jawab Atas Barang Milik Negara - DUPAIDO.NET | Mengabarkan Yang Akurat & Terkini

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 02 Februari 2022

Kadis PUPR Pesisir Barat Harus Bertanggung Jawab Atas Barang Milik Negara


 

 

Pesisir Barat, Rabu(2.2.22) - Mensikapi Rusaknya Exsavator milik Dinas PUPR pesisir barat Kepala Dinas diminta bertanggung jawab melakukan perbaikan, barang tersebut dibeli dengan uang rakyat dan tentu ada anggaran pemeliharaan, kenyataanya alat berat tersebut rusak dengan tanpa kepedulian pihak terkait, Tegas Direktur Eksekutif LITA .

 

 

Banyak pihak yang sangat menyayangkan melihat kondisi aset daerah tersebut, Masyarakat meminta  agar Bupati Pesisir Barat melakukan inventarisir barang milik negara/ daerah atau aset daerah tersebut, sebagaimana diungkapkan salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya . 

 

 

Membutuhkan kepedulian yang tinggi dalam mengurus segala hal dalam pemerintahan, sehingga sekecil apapun barang atau aset milik daerah sudah seharusnya terpelihara dengan baik dan dipergunakan sesuai ketentuan, sebab alat berat dimaksud harus terkontrol dan bisa dipungsikan setiap saat dibutuhkan, Ungkap Dwi Karyanto .

 

 

Masih menurutnya, Kerusakan exsavator tersebut harus dilakukan pengawasan internal, berharap pihak DPRD pesisir barat harus turun kelapangan guna mencari tau apa penyebab rusaknya, sudah berapa lama rusaknya, operasionalnya sepeti apa, dan berapa kewajiban menyumbang PAD untuk daerah, sebagai bentuk kontribusi terhadap daerah, Iintinya DPRD harus menjalankan tugas dan kewenanganya dan yakinlah bahwa masyarakat akan mendukung langkah dimaksud . 

 

 

Ada beberapa jenis alat berat yang dimiliki oleh dinas PUPR, tiga alat berat tersebut hanya dua yang terlihat dilokasi depan samsat (1) Exsa Long Arem (2) Exsavator Mini, kedua alat ini berdasarkan informasi dari orang dalam kondisinya rusak atau tidak dapat dipungsikan, Sementara Umur alat berat dimaksud belum tua, setidaknya pengadaan ditahun 2017,  dan satu lagi alat berat jenis bek loder tidak ada dilokasi dan menjadi pertanyaan, Tegas Dwi Karyanto 

 

 

Dari hasil investigas didapat keterangan bahwa alat berat tersebut sering digunakan ke pihak umum dan diduga di operasikan untuk masyarakat  dengan sewa lebih kurang 3 juta perhari, Diduga  pihak yang melakukan pengelolaan dilapangan adalah orang yang ditunjuk berinisial, Z, A dan E satu diantaranya Honorer didinas PUPR namun ketiga orang dimaksud dibawah kendali Kabid Bina Marga PUPR pesisir Barat sehingga apakah peminjaman dan pemakaian tersebut sudah sesuai standar peraturan yang berlaku atau tidak Tim dilapangan masih menelusuri guna pengumpulan data, sehingga apakah ada dugaan penyalahgunaan wewenang atau Indikasi pelanggaran hukum lainya .

 

 

Kita berharap pihak terkait lebih memperlihatkan rasa tanggung jawab atas aset milik daerah dimaksud, sebab sekecil apapun permasalahan jika  terindikasi tidak sesuai ketentuan, regulasi dan perundangan akan jelas berdampak kepada Hukum, Pungkasnya 

 

D.001/ PSB  

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad