Pesisir Barat (22.1.22) - Dengan telah ditolaknya gugatan oleh penggugat dan menolak semua gugatan penggugat oleh pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung yang tertera perkara nomor 7/G/2018/PTUN-BL serta atas penetapan banding di pengadilan tinggi medan, atas objek wisata labuhan jukung dan lapangan bola sebagai bagian sisa atau pecahan Tanah ex. Hak Erfpacht No.23 Krui, Pemerintah pesisir barat melalui Bupati pesisir barat harus mengambil langkah dan mendefinikan makna putusan, tentu selanjutnya harus mengambil langkah hukum sehingga semua ex. tanah erfpacht bisa kembali menjadi milik negara, dalam hal ini milik pemerintah pesisir barat . Ungkap Direktur Eksekutif LITA
Pihaknya meminta agar pemerintah pesisir barat mempelajari kembali dan atau mendalami semua permasalahan serta dimana batas - batas tanah Erfpacht nomor 23 tersebut yang sudah habis secara langsung, maka menjadi tanah milik negara ditahun 1960 atau 20 tahun setelah terbitnya Undang - Undang Pokok Agraria ( UUPA ) diterbitan tahun 1960 .
Pemerintah pesisir barat diminta membahas hal dimaksud dengan duduk bersama DPRD sehingga akan menjadi lebih baik dalam mengambil kebijakan hukum, hal ini harus dilakukan demi lebih jelasnya aset daerah, Pungkas Dwi Karyanto

Tidak ada komentar:
Posting Komentar