Sudah Ada Hibah Dari Masyarakat Untuk Lokasi Perkantoran Pemda;
KRUI | 10-4 - Dupaido.Com I ~ Kordinator Wilayah LSM Lumbung Informasi Tepat Akurat (LITA) kabupaten
pesisir barat Indra Gunawan, Sesuai Undang-undang Nomer 22 Tahun 2012 tentang
pembentukan kabupaten pesisir barat provinsi lampung Menjelaskan Ibu
kota kabupaten pesisir barat berkedudukan dikrui,desa/pekon kelurahan
yang masuk dalam cakupan wilayah kecamatan pesisir tengah krui adalah kelurahan
pasar krui,desa way redak,desa kampung jawa,desa pahmungan,desa serai,kelurahan kota pasar krui,dan desa rawas.
Menurut Indra,Pemanfaatan lahan untuk lokasi pembangunan perkantoran
bupati pesisir barat dan lainnya diatar labuay pekon pahmungan tanah
lahan hibah dari masyarakat 36,5 Ha Sesuai data yang kami miliki Berita
Acara Hibah Tanah Nomer 590/078.A/01/2015.
Keputusan bupati pesisir barat Kherlani Nomer 591.4/184/02.1/2014 Tanggal,14-Juli- 2014 Penetapan Lahan Untuk Lokasi Pembangunan Bangunan Gedung Kompelek Perkantoran Bupati Pesisir Barat, namun pada saat pemerintahan pesisir barat dibawah kepemimpinan Agus Istiqlal lokasi tersebut dipindah diwilayah pemukiman masyarakat, dengan perolehan lahan hasil ganti rugi ditempat atau lokasi saat ini dibangun perkantoranyang menimbulkan dampak luas termasuk terjadinya penghancuran lembaga pendidikan, puskesmas rawat nginap yang ada serta masih layak pakai, dimana pengancuran tersebut sebagai aset atau barang milik daerah terindikasi tidak jelas atas proses dan dasar hukumnya, termasuk masih belum jelasnya persetujuan DPRD kabupaten pesisir barat .
Hal tersebut jelas mengundang kritik masyarakat serta diharapkan pihak institusi hukum melakukan upaya penyelidikan atas pemusnahan beberapa aset atau barang milik daerah serta mengungkap ketika ada pelanggaran hukum baik yang dilakukan oleh pihak pemerintah maupun pihak terkait lainya, sehingga apapun bentuk pembangunan harus jelas atas legalitas hukum yang berlaku dinegara republik indonesia, Pungkas Indra Gunawan
Keputusan bupati pesisir barat Kherlani Nomer 591.4/184/02.1/2014 Tanggal,14-Juli- 2014 Penetapan Lahan Untuk Lokasi Pembangunan Bangunan Gedung Kompelek Perkantoran Bupati Pesisir Barat, namun pada saat pemerintahan pesisir barat dibawah kepemimpinan Agus Istiqlal lokasi tersebut dipindah diwilayah pemukiman masyarakat, dengan perolehan lahan hasil ganti rugi ditempat atau lokasi saat ini dibangun perkantoranyang menimbulkan dampak luas termasuk terjadinya penghancuran lembaga pendidikan, puskesmas rawat nginap yang ada serta masih layak pakai, dimana pengancuran tersebut sebagai aset atau barang milik daerah terindikasi tidak jelas atas proses dan dasar hukumnya, termasuk masih belum jelasnya persetujuan DPRD kabupaten pesisir barat .
Hal tersebut jelas mengundang kritik masyarakat serta diharapkan pihak institusi hukum melakukan upaya penyelidikan atas pemusnahan beberapa aset atau barang milik daerah serta mengungkap ketika ada pelanggaran hukum baik yang dilakukan oleh pihak pemerintah maupun pihak terkait lainya, sehingga apapun bentuk pembangunan harus jelas atas legalitas hukum yang berlaku dinegara republik indonesia, Pungkas Indra Gunawan


Tidak ada komentar:
Posting Komentar