PESISIR BARAT - Adanya Program Swakelola diKabupaten Pesisir Barat saat ini membuat kejutan luar biasa ditengah - tengah masyarakat pasalnya banyak lahan proyek seperti halnya pembukaan badan jalan banyak menabrak tanah masyarakat, yang intinya tanpa diketahui pemiliknya tanah mereka digarap dan diobrak -abrik oleh Exsavator yang di nahkodai oleh Udin .
Atas adanya keinginan salah satu masyarakat pemilik tanah yang terkena proyek swakelola tersebut LSM - LITA turun kelapangan bersama peratin guna melihat secara langsung tanah milik masyarakat yang mempercayakan kepada LSM - LITA, Ungkap Direktur Eksekutif LSM Lumbung Informasi Tepat Akurat .
Hasil yang didapat dilapangan membenarkan bahwa adanya indikasi penyerobotan tanah masyarakat guna pembangunan jalan atau pembukaan badan jalan .Dan berdasarkandatayang adasesuai asumsipihakperatin dengandibuktikan adanyahasilrapat beberapa tokohmasyarakat tidak bisadijadikan alas hak bagi pemerintah untuk menerobos tanah warga sekalipun itu untuk kepentingan umum, sebab adaUndang Undang yang mengatur,.TegasDwi Karyanto.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat harus berpedoman pada aturan yang ada dalam proses pengadaan tanah guna kepentingan publik sebagaimana diatur dalam Undang - undang nomor 2 Tahun 2012 , Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah nomor 148 tahun 2015, dan dalam hal adanya keputusan atau hasil rapat beberapa tokoh masyarakat biha tidak bisa menjadi satu kekuatan hukum atau serta merta erintah bisa mengambil alih tanah masyarakat, jelas hal tersebut bisa berdampak Pidana .
Dwi berpendapat agar pihak - pihak yang menanda tangani surat dalam usulan masyarakat desa tidak berpendapat dengan adanya jalan dahulu, dimana dahulu jalan tersebut sifatnya hanya menumpang ditanah masyarakat dan jelas secara hukum bahwa jalan dahulu tidak atau belum pernah dilakukan pengerasan oleh pihak pemerintah lampung utara ketika itu, atau badan jalan dulu belum masuk aset pemerintah lampung utara . Artinya surat keputusan rapat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum .
Sementara surat tanah masyarakat yang kita pegang ditahun 1971 dan tahun 1980 bahwa benar menunjukan batas tanah mereka sebelah barat langsung berbatasan dengan Samudra Hindia atau samudra indonesia , walaupun saat ini surat bukti kepemiliki beralih ke Serifikat.
D/01 -8


Tidak ada komentar:
Posting Komentar