Indikasi Terjadi Kerusakan Lingkungan di Lokasi Perkantoran Pemkab Pesisir Barat l DUPAIDO.COM - DUPAIDO.NET | Mengabarkan Yang Akurat & Terkini

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 11 Oktober 2017

Indikasi Terjadi Kerusakan Lingkungan di Lokasi Perkantoran Pemkab Pesisir Barat l DUPAIDO.COM




Pesisir Barat - Program pembangunan pusat perkantoran kabupaten pesisir barat yang saat ini sedang berlangsung diduga tidak memiliki AMDAL dan berdasarkan Investigasi pihak LSM LITA dilapangan hari Selasa (10/10) ditemukan adanya indikasi pengrusakan lingkungan berupa penimbunan aliran sungai "Way Tuwok" dimana seharusnya hal ini tidak terjadi, Ungkap Direktur Eksekutif LSM LITA .

Pihaknya telah menggali informasi secara mendalam dan ditemukan data jelas dan akurat, bahwa Amdal, RKL - RPL atas usaha dan / atau kegiatan pembangunan kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat berdasarkan Surat Dinas Lingkungan Hidup ,Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Pesisir Barat Nomor : 660 / 052 / IV.10 / 2017 tanggal 28 Agustus 2017 baru akan dilakukan penilaian oleh Tim Teknis Komisi Penilai Amdal Propinsi Lampung pada Hari Rabu, tanggal 11 Oktober 2017, artinya Amdal atas pembangunan Perkantoran tersebut belum ada atau atau belum terbit, Tegas Dwi Karyanto .

Dalam acara yang baru akan digelar tanggal 11 Oktober 2017 berupa pembahasan Dokumen Amdal, RKL - RPL , artinya bisa dinilai bahwa proses Amdal dimaksud sedang berjalan, sementara yang menjadi pertanyaan bahwa Proyek tersebut sudah ditender dan sudah dilakukan kegiatan oleh Kontraktor dilapangan , dan jelas bahwa hal ini merupakan pelanggaran besar sehingga apapun kegiatan yang saat ini sedang berjalan harus dihentikan , Tegasnya .

Pihaknya (LSM - LITA / Lumbung Informasi Tepat Akurat ) sudah memberikan informasi secara lisan dan mengirim gambar kepihak LH Propinsi Lampung dan segera melaporkan masalah dimaksud secara tertulis dengan membuat surat laporan adanya Indikasi Perusakan Lingkungan, sehingga diharapkan pihak LH Propinsi bisa segera turun kelapangan untuk investigasi serta melakukan penilaian atas kerusakan lingkungan yang sudah terjadi . Surat dikirim dengan tembusan Kapolda Lampung atau Krimsus Polda, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Inspektorat Propinsi Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Agung RI, KPK serta Presiden RI dan berat dugaan didalamnya telah terjadi Penyalahgunaan Wewenang oleh Oknum Pejabat Daerah, dimana penyalahgunaan Wewenang masuk kategori Korupsi , Ungkap Dwi Karyanto .

Pihaknya meminta secara cepat dan tegas kepada DPRD Kabupaten Pesisir Barat untuk segera turun kelapangan serta melakukan penyetopan pekerjaan yang ada, termasuk satu kesatuan Amdal dimaksud adalah pembangunan kantor DPRD dan Masjid Agung , sehingga layak bagi DPRD untuk segera memanggil Bupati guna dimintai keterangan menyangkut hal tersebut , sebab sudah cukup syarat guna melakukan penyetopan atas kegiatan dimaksud . 

Dalam laporan yang akan dilayangkan pihaknya meminta agar institusi hukum Polda Lampung untuk melakukan pemeriksaan atas proses tender, dimana seharusnya Dinas PU-PR kabupaten pesisir barat harus terlebih dahulu melengkapi Dokumen Amdal yang sudah sah, sehingga alur kerja dan pelaksanaan pembangunan bisa menghindari indikasi terjadinya kerusakan lingkungan sesuai Undang -undang Nomor 32 Tahun 2009 ,Pungkasnya . 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad