Pesisir Barat ( 06/10) - Penggunaan barang milik daerah sudah seharusnya sesuai dengan pungsi serta kegunaanya,disamping itu aset daerah tidak digunakan diluar kebutuhan dan kegunaan serta sesuai dengan siapa yang menggunakanya,sebab aset atau barang milik daerah atas pengelolaanya sudah diatur dengan ketentuan perundangan , sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Tegas Direktur Eksekutif LSM Lumbung Informasi Tepat Akurat ( LITA) .
Masih menurutnya segala penggunaan barang milik negara maupun daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 92 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533 ) , dalam hal ini semua pihak dalam pemerintahan maupun masyarakat berhak memberikan masukan atas segala hal menyangkut penggunaan barang milik daerah sebab jika masyarakat yang menyampaikan ataupun pihak Lembaga Non Pemerintahan, maka bersifat aspirasi dan dimana aspirasi dimaksud harus ditampung,diterima dan ditindak lanjuti sehingga sistem pengawasan nbisa berjalan secara baik dan maksimal .
Selain itu dalam pemanfaatan aset dan barang milik daerah yang bergerak seperti halnya kenderaan, baik roda dua (R.2) maupun roda empat (R.4) harus jelas siapa penggunanya, dimana digunakan, dan harus sesuai atas pengguna kenderaan dimaksud, sehingga apabila ada kenderaan yang digunakan diluar kepentingan pemerintahan atau yang berhubungan dengan pelayanan publik, maka jelas ada dugaan penyalahgunaan wewenang, sehingga LSM LITA meminta Pemerintah pesisir barat melakukan pengecekan serta inventarisir semua kenderaan dinas dikabupaten pesisir barat tanpa kecuali, baik R.2 ,R.3 maupun R.4 sehingga tertib administrasi bisa dilakukan .
Sebagaimana adanya temuan BPK - RI menyangkut penggunaan pasilitas daerah atau kenderaan yang tidak sesuai peruntukanya, pihak pemerintah dalam hal ini Sekretaris Daerah mampu menertibkan sesuai aturan yang berlaku, seperti halnya Kenderaan yang dipinjam pakaikan kepada dua wakil ketua DPRD kabupaten pesisir barat, dimana sesuai ketentuan kedua kenderaan dimaksud tidak sesuai dan secara tegas harus ditarik sebab melanggar aturan dan sesuai dengan temuan BPK-RI ditahunj 2016 , Tegas Dwi Karyanto
Kenderaaan dinas yang digunakan oleh Wakil Ketua DPRD pesisir barat seharusnya memiliki CC 2200, sementara kenderaan tersebut melebihi CC yang ditentukan atau 2500 cc sehingga Sekretaris Daerah berpendirian untuk ditarik , dan di hubungi melalui Tilpon selulernya bahwa menyangkut kenderaan yang digunakan oleh dua wakil ketua DPRD pesisir barat harus ditarik dan persoalan penarikan dimaksud merupakan kewenangan Sekretariat Daerah, dan ianya mengatakan nanti setelah ditarik maka akan di kumpulkan di kesekretariatan Pemda pesisir barat, dan bisa saja digunakan untuk kepentingan kenderaan tamu atau kepentingan lain yang sesuai dengan penggunaanya .


Tidak ada komentar:
Posting Komentar