Pembukaan Badan Jalan Di Pekon Talang Bamban Jadi Sorotan Publik - DUPAIDO.NET | Mengabarkan Yang Akurat & Terkini

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 20 Januari 2022

Pembukaan Badan Jalan Di Pekon Talang Bamban Jadi Sorotan Publik


 

 

Pesisir Barat ( 20.1.22) -  Pembukaan badan jalan di wilayah talang bamban (tenumbang) kecamatan pesisir selatan kabupaten pesisir barat menjadi sorotan publik, pasalnya pekerjaan pembukaan badan jalan, selain menggunakan alat berat yang berupa aset daerah milik pesisir barat,  kemudian adanya dugaan program Dana Desa pekon dimaksud (talang bamban) ter-indikasi anggaran yang diperuntukan untuk pembukaan badan jalan tersebut berkisar besaran 700 juta lebih, dapat dikatakan wajar bila dana dimaksud mengkaper  satu kilo meter panjang jalan dengan lebar badan jalan empat meter dengan anggaran dimaksud, sementara penambahan badan jalan  yang menuju atar puan ( area yang belum ada pemukiman penduduk)  jelas  menjadi sorotan publik serta menjadi bahan pertanyaan besar di tengah tengah masyarakat, untuk apa jalan tersebut dibangun, seta target nya apa, harusada kejelasan, akan apa program apa dilokasi tujuan akhir pembukaan badan jalan tersebut.  penggunaan exsavator milik dinas lingkungan hidup yang notabene atas " Perintah" harus segera dilakukan upaya  penyelidikan oleh institusi hukum. Tegas Direktur Eksekutif LITA

 

Adanya informasi yang masuk dan berkembang bahwa ada oknum DPRD propinsi yang sering masuk untuk melakukan pengawasan pekerjaan,  oknum tersebut  bagian dari orang dekat Bupati Pesisir Barat . Mungkinkah ada target tersembunyi dibalik pembukaan badan jalan yang berada di pekon talang bamban (kupang) menuju atar puan tersebut .

 

Bisa dikatakan pembukaan badan jalan dimaksud adalah rencana pribadi tetapi alat yang digunakan berupa exsavator merupakan aset daerah (MILIK PEMDA), jika alat berat berasal dari rental tentu tidak sedikit uang yang harus dikeluarkan, akan tetapi karena adanya kekuasaan dan kewenangan bisa menggerakan atau memerintahkan bawahan untuk melakukan sesuatu walaupun pada dasarnya perbuatan tersebut melanggar aturan, setidaknya jika aset berupa exsavator tersebut bekerja tanpa aturan dan sudah menyalahi pungsinya sebagai pasilitas untuk bekerja di TPA (tempat pembuangan akhir) sampah yang berada di balai kencana kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat . 

 

Ada Indikasi pembukaan badan jalan tersebut dipadukan dengan program pembukaan badan jalan oleh desa talang bamban yang panjang jalan lebih kurang satu kilo meter, akan tetapi karena alat berat milik pemerintah bisa bekerja tanpa harus sewa, diduga dana yang berasal dari pekon atau ADD dipergunakan untuk membeli bahan bakar minya berupa solar dan operasional lainya, sehingga secara langsung program desa terpenuhi dan sambungan dari pembukaan badan jalan yang diperkirakan sepanjang 7 - 8 kilometer menuju atar pun bisa terealisasi, walau demikian exsavator milik pemerintah tidak bisa digunakan semaunya, dan atau dengan tanpa aturan yang jelas, sebab jika terjadi kerusakan berat, maka perbaikan akan menggunakan anggaran dari mana sebab tidak sedikit anggaran yang dibutuhkan, ini jika tidak jelas aturan atau regulasinya tentu masing masing pihak tidak bisa berbuat . oleh sebabnya, baik masyarakat maupun lembaga masyarakat memiliki hak melakukan pengawasan atas baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak milik pemerintah pesisir barat, Pungkas Dwi Karyanto 

 

 

D.001 / PSB 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad