Akibat Telah Terjadinya Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Sebanyak 13 Orang Di Kecamatan Lemong, Tersangka Telah Menhancurkan Masa Depan Generasi Bangsa, Guna Membuat Jera Pelaku Hukum Harus Ditegakan Secara Adil dan Menjadi Pelajaran Pada Yang Lain Agar Tidak Melakukan Hal Serupa ;
Dupaido - Telah terjadinya dugaan perbuatan cabul dan atau pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum PNS berinisal BH, dimana BH selain sebagai PNS juga merangkap sebagai guru ngaji yang berdomisili di kecamatan lemong kabupaten pesibar .
Perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan tersangka sejak tahun 2020 dan diketahui korban berumur 8 - 11 tahun, dan tersangka sudah dilakukan penahanan di Polsek pesisir utara dengan penerapan atau dijerat Pasal 82 ayat 2 UU No. 17/2016 Junto Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara .
Mari kita awasi bersama proses hulum yang sedang berjalan atas apa yang sudah dilakukan oleh tersangka dan mudah - mudahan hakim dapat memutuskan hukuman yang setimpal dengan perbuatan tersebut, ungkap Korwil Lumbung Informasi Tepat Akurat saat di konfirmasi melalui tilpon seluler kamis, 13.1.22 .
Masih menurutnya, kita sangat prihatin atas apa yang sudah terjadi dan berharap pemerintah pesisir barat peduli atas 13 korban yang masih dibawah umur, semoga pendampingan hukum dan proses pengembalian trauma atas korban bisa segera dilakukan, sebab mengingat korban rata - rata masih dibawah umur , Pungkas Indra Gunawan .
D.001 / PSB

Tidak ada komentar:
Posting Komentar