Pesisir Barat (19.1.22) - Aset Daerah berupa alat berat (exsavator) kembali disorot, dimana sudah seharusnya aset daerah berupa apapun tidak terkecuali alat berat atau exsavator harus digunakan sesuai pungsinya dan kegiatan diluar peruntukanya harus memiliki regulasi yang jelas dan tidak sembarangan dalam melakukan kegiatan sebagaimana exsavator milik dinas lingkungan hidup yang seharusnya dipergunakan dilokasi TPA guna meratakan sampah, namun saat ini dipergunakan untuk membuka badan jalan di wilayah pekon Talang Bamban kecamatan pesisir selatan kabupaten pesisir barat . Alat tersebut digunakan mebuka badan jalan sepanjang lebih kurang tujuh kilo meter .
Saat dihubungi melalui seluler Kabid kebersihan DLH membenarkan exsavator tersebut tidak berada dilokasi TPA dan berada di tenumbang sedang melakukan pembukaan badan jalan, dan dipertanyakan akan hal pinjam pakai dirinya tidak bisa menjelaskan sebab ranah dimaksud merupakan kebijakan Kepala Dinas, Dan sepengetahuan dirinya Kadis mendapatkan perintah dari Bupati Secara Langsung
Saat Tim LITA kelokasi benar mendapatkan alat berat tersebut berada dilokasi pembukaan badan jalan, dan menurut keterangan dari beberapa pihak exsavator DLH menggantikan exsavator Dinas Kelautan, dikarenakan Exsavator DKP rusak tidak bisa maksimal untuk bekerja, Ungkap Direktur Eksekutif LITA .
Masih menurutnya, pembukaan badan jalan tersebut terkesan tidak jelas karena terindikasi tanpa perencanaan, namun kita mendapatkan keterangan di lapangan saat menggunakan alat berat DKP peratin talang bamban sebagai pihak yang bertanggung jawab sebagai peminjam walaupun tidak memiliki rujukan atau acuan untuk peminjaman, sebatas bukti hitam diatas putih , dan kebutuhan minyak solar juga pihak peratin yang mengadakan, sementara ini peratin talang bamban belum bisa dihubungi baik langsung maupun melalui seluler .
Berdasarkan informasi dilapangan pihak peratin talang bamban memiliki program pembukaan badan jalan yang menggunakan Dana Desa lebih kurang 767.094.400 menuju Talang Baru sepanjang lebih kurang satu kilometer .
Kita berharap penggunaan exsavator milik DLH harus jelas aturanya dan regulasinya sebab alat berat tersebut merupakan aset daerah dan intinya milik negara tentu penggunaan harus transparan dalam aturan serta regulasi yang jelas, jika tidak maka dapat dikatakan hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang sebab diluar ketentuan atas peruntukan exsavator dimaksud, Tegas Dwi Karyanto
Sementara lokasi pembukaan badan jalan di talang bamban menuju atar puan belum ada pemukiman penduduk, artinya pembukaan badan jalan tidak memenuhi skala prioritas, selain itu exsavator yang digunakan tentu harus jelas prinsif dasar penggunaan diluar peruntukan yang sesungguhnya, jika tidak maka negara akan dirugikan serta perbuatan dimaksud merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang, Pungkasnya
D.001 / PSB

Tidak ada komentar:
Posting Komentar