Indikasi Pungli , Caknur Laporkan Aparat Pekon Kepihak Kacabjari Krui - DUPAIDO.NET | Mengabarkan Yang Akurat & Terkini

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 25 Januari 2018

Indikasi Pungli , Caknur Laporkan Aparat Pekon Kepihak Kacabjari Krui


APARAT HUKUM DIMINTA TEGAS BERANTAS KORUPSI, GRATIFIKASI

PESISIR BARAT ( DP/24/01)  -  Cak Nur, tokoh Masyarakat di Kabupaten Pesisir Barat , Lampung yang selama ini sebagai penggiat Gerakan Anti Korupsi diwilayah Kabupaten setempat angkat Bicara sehubungan terciduknya 3 (tiga) oknum yang diduga melakukan pemerasan oleh tim saber dan tekab 308 Polres Lampung Barat, Selasa (16/1).

” Tertangkapnya tiga oknum yang katanya LSM dan Wartawan oleh Kepolisian jadi pertanda ketidak beresan penyelenggaraan siste Pemerintahan ditingkat Desa/Pekon terkait pengadaan sertifikat tanah melalui Program Nasional Agraria (PRONA).

Sebagaimana diketahui untuk wilayah IV termasuk Provinsi Lampung , biaya pembuatan sertifikat program prona tidak boleh melebihi angka Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) Sesuai dengan Petunjuk Teknis NOMOR 345/2.1-100/I/2017
TENTANG PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP “jelas dia. (19/01/2018).

Pelaksanaan pendaftaran tanah tahun anggaran 2017 lanjut dikatakan Cknur dilakukan dengan pola sistematis mencakup seluruh desa, pertanyaannya sekarang kenapa biaya PRONA di terapkan pada masyarakat berbeda beda, mencapai angka Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per satu bidang sertifikat.

” Hal tersebut pernah ditanyakan pada para peratin dan banyak alasan yang dilontarkan mereka, antara lain operasional dan transportasi, seolah – olah kebijakan itu benar sudah sesuai peraturan perundang – undangan yang ada”ungkap cknur

Dari analisanya terkait 3 oknum yang terciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa hari lalu dirinya menilai ada kepanikan kepanikan yang dirasakan para peratin ketika ada oknum yang datang mempersoalkan kebijakan itu paparnya melanjutkan kalimat, sehingga para peratin itu memberi uang dengan jumlah yang bervariasi,dari Rp. 300.000,- Rp. 5.000.000,- .

Dalam kondisi ini Siapa yang harus disalahkan, apakah bijak jika kita hanya menyalahkan Oknum LSM dan Wartawan dan sepenuhnya pejabat Pemerintah Desa/Pekon beserta kroni – kroninya BENAR!. Kalau mereka Bersih Kenapa Risih artinya dalam hal ini ” tegasnya.
Yang memberi dan yang menerima patut diduga sama – sama melakukan perbuatan melawan hukum.

Pada kesempatan itu tokoh masyarakat yang selalu terjun langsung dalam kegiatan pembangunan ditengah masyarakat itu menghimbaau kepada petugas Tim Sapu Bersih, Aparat penegak hukum Dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat, agar Segera membeņtuk tim investigasi guna mengusut tuntas siapapun yang terlibat dalam masalah ini dengan tetap menggunakan Azaz Praduga Tak Bersalah serta mengambil langkah konkrit terkait adanya peristiwa OTT ini.
” secara logika tidak mungkin memberi jika para peratin tidak merasa bersalah, jika hal ini tidak ada tindakan serius maka masyarakat selalu akan jadi pihak yang dirugikan, selain negara.

Jika pihak Pemerintah Desa/pekon ataupun tim pelaksana PRONA mengambil pungutan lebih dari 200 ribu sebagaimana aturan yang telah ditetapkan,sedangkan fakta dilapangan pungutan yang diambil oleh peratin peratin tersebut lebih nilai ketentuan itu disebut apa kalau bukan PUNGUTAN LIAR! lanjut dia.apakah hal itu dibenarkan?.

Pada penghujung kalimatnya, Cak Nur menegaskan bahwa dirinya bukan melindungi kawan kawan yang melanggar Hukum, hanya saja dia menginginkan keadilan yang seadil adilnya, kepada Aparatur Pelaksana Hukum dia mengharapkan agar dapat menegakan keadilan yang seadil adilnya menurut hukum yamg berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini secara profesional dan objeÄ·tive, jangan ada tebang pilih. Pungkasnya 

D/01 - 78

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad