APARAT HUKUM DIMINTA TEGAS BERANTAS KORUPSI, GRATIFIKASI
PESISIR BARAT ( DP/24/01) - Cak
Nur, tokoh Masyarakat di Kabupaten Pesisir Barat , Lampung yang selama
ini sebagai penggiat Gerakan Anti Korupsi diwilayah Kabupaten setempat
angkat Bicara sehubungan terciduknya 3 (tiga) oknum yang diduga
melakukan pemerasan oleh tim saber dan tekab 308 Polres Lampung Barat,
Selasa (16/1).
” Tertangkapnya tiga oknum yang katanya LSM dan
Wartawan oleh Kepolisian jadi pertanda ketidak beresan penyelenggaraan
siste Pemerintahan ditingkat Desa/Pekon terkait pengadaan sertifikat
tanah melalui Program Nasional Agraria (PRONA).
Sebagaimana
diketahui untuk wilayah IV termasuk Provinsi Lampung , biaya pembuatan
sertifikat program prona tidak boleh melebihi angka Rp. 200.000,- (Dua
Ratus Ribu Rupiah) Sesuai dengan Petunjuk Teknis NOMOR
345/2.1-100/I/2017
TENTANG PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP “jelas dia. (19/01/2018).
TENTANG PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP “jelas dia. (19/01/2018).
Pelaksanaan pendaftaran tanah tahun anggaran 2017 lanjut dikatakan
Cknur dilakukan dengan pola sistematis mencakup seluruh desa,
pertanyaannya sekarang kenapa biaya PRONA di terapkan pada masyarakat
berbeda beda, mencapai angka Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per satu
bidang sertifikat.
” Hal tersebut pernah ditanyakan pada para
peratin dan banyak alasan yang dilontarkan mereka, antara lain
operasional dan transportasi, seolah – olah kebijakan itu benar sudah
sesuai peraturan perundang – undangan yang ada”ungkap cknur
Dari
analisanya terkait 3 oknum yang terciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT)
beberapa hari lalu dirinya menilai ada kepanikan kepanikan yang
dirasakan para peratin ketika ada oknum yang datang mempersoalkan
kebijakan itu paparnya melanjutkan kalimat, sehingga para peratin itu
memberi uang dengan jumlah yang bervariasi,dari Rp. 300.000,- Rp.
5.000.000,- .
Dalam kondisi ini Siapa yang harus disalahkan,
apakah bijak jika kita hanya menyalahkan Oknum LSM dan Wartawan dan
sepenuhnya pejabat Pemerintah Desa/Pekon beserta kroni – kroninya
BENAR!. Kalau mereka Bersih Kenapa Risih artinya dalam hal ini ”
tegasnya.
Yang memberi dan yang menerima patut diduga sama – sama melakukan perbuatan melawan hukum.
Pada kesempatan itu tokoh masyarakat yang selalu terjun langsung dalam kegiatan pembangunan ditengah masyarakat itu menghimbaau kepada petugas Tim Sapu Bersih, Aparat penegak hukum Dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat, agar Segera membeņtuk tim investigasi guna mengusut tuntas siapapun yang terlibat dalam masalah ini dengan tetap menggunakan Azaz Praduga Tak Bersalah serta mengambil langkah konkrit terkait adanya peristiwa OTT ini.
”
secara logika tidak mungkin memberi jika para peratin tidak merasa
bersalah, jika hal ini tidak ada tindakan serius maka masyarakat selalu
akan jadi pihak yang dirugikan, selain negara.
Jika pihak
Pemerintah Desa/pekon ataupun tim pelaksana PRONA mengambil pungutan
lebih dari 200 ribu sebagaimana aturan yang telah ditetapkan,sedangkan
fakta dilapangan pungutan yang diambil oleh peratin peratin tersebut
lebih nilai ketentuan itu disebut apa kalau bukan PUNGUTAN LIAR! lanjut
dia.apakah hal itu dibenarkan?.
Pada penghujung kalimatnya, Cak
Nur menegaskan bahwa dirinya bukan melindungi kawan kawan yang melanggar
Hukum, hanya saja dia menginginkan keadilan yang seadil adilnya, kepada
Aparatur Pelaksana Hukum dia mengharapkan agar dapat menegakan keadilan
yang seadil adilnya menurut hukum yamg berlaku di Negara Kesatuan
Republik Indonesia ini secara profesional dan objeÄ·tive, jangan ada
tebang pilih. Pungkasnya
D/01 - 78


Tidak ada komentar:
Posting Komentar