![]() |
| Mobil Dinas Bupati Pesisir Barat Yang Digunakan Dengan Sewa |
PESISIR BARAT (13/10) - Segala persoalan di kabupaten Pesisisr Barat sudah seharusnya dilakukan pengawasan oleh baik masyarakat maupun elemen sehingga menuju cita cita luhur perjuangan pemekaran kabupaten pesisir barat, yaitu melahirkan kesejahteraan masyarakat dengan melakukan penggalian potensi daerah yang masih terpendam, demikian diungkapkan oleh Direktur Eksekutif LSM - LITA dan sekaligus selaku Sekjen Presidium Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat disela sela kegiatan nya .
Masih menurutnya semua masyarakat harus mampu dan bisa mengawasi perjalanan pemerintahan kabupaten pesisir barat, sebab kepentingan dalam pemerintahan adalah sama dan tidak ada yang membedakan, sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Dasar 1945 bahwa " Semua warga negara bersamaan hak dan kewajiban dalam hukum dan pemerintahan " Ungkap Dwi Karyanto .
Pemerintah pesisir barat ditahun 2016 terhitung dari bulan Maret sampai dengan bulan Desember atau 31 desember telah melakukan penyewaan mobil dinas untuk bupati pesisir barat berupa kenderaan Minibus Toyota Vellfire dengan nomor polisi D 1001 LAL selama sepuluh (10) bulan , sementara biaya sewa per bulan sebesar Rp . 20.000.000,00,- sehingga total selama delapan (8) bulan sebesar Rp . 160.000.000,00,- dan hal ini merupakan temuan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah kabupaten pesisir barat tahun anggaran 2016, dengan analisa ' Tidak Sesuai Ketentuan "
Beberapa alasan yang kita pelajari yang tertuang terkait belanja sewa mobilitas darat pada sekretariat daerah dimana mobil Fortuner 2,5 V yang sebelumnya digunakan Pejabat Bupati (Pj) kemudian digunakan oleh Wakil Bupati , seharusnya mobil dinas dimaksud digunakan oleh Bupati dan tanpa harus menyewa, dan hal ini menurut pemantauan masih banyak mobil dinas yang sudah ada yang dapat digunakan oleh Wakil Bupati .
Dalam hal ini tentu secara kasat mata dapat dinilai bahwa sewa mobil dinas yang dilakukan oleh pemerintah kabukapen pesisir barat melalui belanja sewa pada sekretariat daerah selain tidak sesuai ketentuan juga dapat dipandang sebagai Indikasi Penyalahgunaan Wewenang, apalagi kenderaan yang disewa merupakan kenderaan bupati secara pribadi sesuai nomor polisi D 1001 LAL , serta bisa dipandang sebagai upaya pemborosan atas keuangan daerah , Pungkasnya
D/01 - 1



Tidak ada komentar:
Posting Komentar