![]() |
WAKIL RAKYAT HARUS MAMPU MENJADI SURI TAULADAN BAGI MASYARAKAT DAN TIDAK BERGAYA MEWAH
Pesisir
Barat ( 11/10) -
Penggunaan barang milik daerah sudah seharusnya sesuai dengan pungsi serta
kegunaanya,disamping itu aset daerah tidak digunakan diluar kebutuhan dan
kegunaan serta sesuai dengan siapa yang menggunakanya,sebab aset atau barang
milik daerah atas pengelolaanya sudah diatur dengan ketentuan perundangan ,
sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Tegas Korwil
LSM Lumbung Informasi Tepat Akurat ( LITA) .
Masih menurutnya segala penggunaan barang milik negara maupun daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 92 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533 ) , dalam hal ini semua pihak dalam pemerintahan maupun masyarakat berhak memberikan masukan atas segala hal menyangkut penggunaan barang milik daerah sebab jika masyarakat yang menyampaikan ataupun pihak Lembaga Non Pemerintahan, maka bersifat aspirasi dan dimana aspirasi dimaksud harus ditampung,diterima dan ditindak lanjuti sehingga sistem pengawasan nbisa berjalan secara baik dan maksimal .
Masih menurutnya segala penggunaan barang milik negara maupun daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 92 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533 ) , dalam hal ini semua pihak dalam pemerintahan maupun masyarakat berhak memberikan masukan atas segala hal menyangkut penggunaan barang milik daerah sebab jika masyarakat yang menyampaikan ataupun pihak Lembaga Non Pemerintahan, maka bersifat aspirasi dan dimana aspirasi dimaksud harus ditampung,diterima dan ditindak lanjuti sehingga sistem pengawasan nbisa berjalan secara baik dan maksimal .
Kordinator Wilayah LSM - LITA meminta Pemkab tegas dalam mensikapi masalah Mobil Dinas yang dipinjam pakaikan kepada Wakil Ketua DPRD Pesisir Barat baik yang digunakan oleh MT dan WK masing - masing sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Barat .
Sebagaimana adanya temuan BPK - RI menyangkut penggunaan pasilitas daerah atau kenderaan yang tidak sesuai peruntukanya, pihak pemerintah dalam hal ini Sekretaris Daerah mampu menertibkan sesuai aturan yang berlaku, seperti halnya Kenderaan yang dipinjam pakaikan kepada dua wakil ketua DPRD kabupaten pesisir barat, dimana sesuai ketentuan kedua kenderaan dimaksud tidak sesuai dan secara tegas harus ditarik sebab melanggar aturan dan sesuai dengan temuan BPK-RI ditahunj 2016 , Indra Gunawan
Kenderaaan dinas yang digunakan oleh Wakil Ketua DPRD pesisir barat seharusnya memiliki CC 2200, sementara kenderaan tersebut melebihi CC yang ditentukan atau 2500 cc sehingga Sekretaris Daerah berpendirian untuk ditarik , dan di hubungi melalui Tilpon selulernya bahwa menyangkut kenderaan yang digunakan oleh dua wakil ketua DPRD pesisir barat harus ditarik dan persoalan penarikan dimaksud merupakan kewenangan Sekretariat Daerah, dan ianya mengatakan nanti setelah ditarik maka akan di kumpulkan di kesekretariatan Pemda pesisir barat, dan bisa saja digunakan untuk kepentingan kenderaan tamu atau kepentingan lain yang sesuai dengan penggunaanya .
Sebagaimana adanya temuan BPK - RI menyangkut penggunaan pasilitas daerah atau kenderaan yang tidak sesuai peruntukanya, pihak pemerintah dalam hal ini Sekretaris Daerah mampu menertibkan sesuai aturan yang berlaku, seperti halnya Kenderaan yang dipinjam pakaikan kepada dua wakil ketua DPRD kabupaten pesisir barat, dimana sesuai ketentuan kedua kenderaan dimaksud tidak sesuai dan secara tegas harus ditarik sebab melanggar aturan dan sesuai dengan temuan BPK-RI ditahunj 2016 , Indra Gunawan
Kenderaaan dinas yang digunakan oleh Wakil Ketua DPRD pesisir barat seharusnya memiliki CC 2200, sementara kenderaan tersebut melebihi CC yang ditentukan atau 2500 cc sehingga Sekretaris Daerah berpendirian untuk ditarik , dan di hubungi melalui Tilpon selulernya bahwa menyangkut kenderaan yang digunakan oleh dua wakil ketua DPRD pesisir barat harus ditarik dan persoalan penarikan dimaksud merupakan kewenangan Sekretariat Daerah, dan ianya mengatakan nanti setelah ditarik maka akan di kumpulkan di kesekretariatan Pemda pesisir barat, dan bisa saja digunakan untuk kepentingan kenderaan tamu atau kepentingan lain yang sesuai dengan penggunaanya .
Indra mengatakan bahwa prosedural penggunaan sebagaimana ditegaskan Sekretaris Daerah harus dipatuhi oleh pihak pengguna, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif dimasyarakat, seharusnya wakil rakyat bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat terutama atas kepatuhan kepada aturan yang mengatur permasalahan tersebut , Pungkas Indra Gunawan .


Tidak ada komentar:
Posting Komentar