LSM - LITA : Perusak Taman Nasional Harus Di Proses Hukum - DUPAIDO.NET | Mengabarkan Yang Akurat & Terkini

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 27 Oktober 2017

LSM - LITA : Perusak Taman Nasional Harus Di Proses Hukum



LSM - LITA : Perusak Taman Nasional Harus Di Proses Hukum Termasuk Siapapun Orangnya, Tanpa Kecuali Pejabat Daerah Sekalipun Sebab Hukum Harus Ditaati Oleh Siapapun Warga Negara Dan LSM LITA " MENGECAM "

PESISIR BARAT (27/10)  - Direktur Eksekutif LSM Lumbung Informasi Tepat Akurat angkat bicara sehubung adanya pengrusakan lokasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan yang ada di Seputar Way Haru Kecamatan Bengkunat Belimbing Kabupaten Pesisir Barat, pasalnya aturan hukum memang diatur sedemikian untuk menjaga keutuhan TNBBS  . 

Pembangunan Jalan yang berada di lokasi penghubung antara Pekon Way Heni - Way Haru dianggarkan memalui APBD Pesisir Barat ditahun 2016, kemudian kembali dianggarkan ditahun 2017, adapun jalan tersebut berdasarkan informasi yang di dapat dilapangan lebar jalan 3 Meter sesuai Izin yang dikeluarkan oleh pihak TNBBS , sekelumit Informasi yang berkembang adanya perusahaan tambak udang yang masuk untuk membuat Tambak, dimana lokasi tambak memang merupakan Tanah Marga sementara yang menjadi persoalan adalah adanya pelanggaran atas indikasi melebarnya jalan yang dibuka ( Jalan untuk Patroli) dari 3 meter menjadi lebih luas dan diperkirakan , atau diduga menambah luas menjadi 12 Meter . 

LSM LITA masuk kategori Ormas atau LSM yang Peduli terhadap Lingkungan, Plora dan Fauna sesuai Pasal . 6 Anggaran Dasar LITA menyangkut Tugas Pokok LSM LITA dimana LSM - LITA memiliki tugas pokok diantaranya (1) Memperjuangkan terlaksananya upaya peningkatan segala aspek kehidupan yang meliputi Idiologi, Politik, Ekonomi, Agama, Sosial Budaya, dan Pertahanan Keamanan Nasional, guna meningkatkan Ketahanan Nasional dan Suksesnya Pembangunan Nasional . (2) Meningkatkan partisifasi masyarakat untuk mengembangkan penyerapan informasi terpendam agar dapat diangkat kepermukaan sebagai satu bahan positif guna meningkatkan nilai - nilai kesejahteraan masyarakat dan perubahan kearah yang lebih baik . (3) Meningkatkan informasi dalam hal perlindungan serta pelestarian hutan, alam dan lingkungan hidup . (4) Menyerap aspirasi disegala bidang, perusakan hutan, Perburuan Liar, serta melakukan upaya hukum (5) Mningkatkan upaya - upaya bersama masyarakat atas pemberantasan KKN, Mafia Peradilan, Narkoba, Asusila serta Terorisme . Tegas Dwi YuliKaryanto . 

Masih menurutnya, apapun yang terjadi saat ini di lokasi TNBBS kita merespon secara jelas dan akan segera turun kelapangan, melihat secara langsung dan mengumpulkan bukti lapangan yang ada, sehingga pihak LITA secara tegas ikut berperan membantu pihak institusi Hukum dalam proses dan pengungkapan semua persoalan yang terjadi di Taman Nasional Tersebut . 

Bersama masyarakat atas pelanggran hukum yang terjadi dimaksud agar pihak Institusi Hukum , baik TNBBS, Polda Lampung Bahkan Mabes Polri untuk memberikan sikap respon dan melakukan pemeriksaan dalam penyidikan masalah dimaksud, serta melakukan penegakan hukum kepada siapapun yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung, termasuk adanya Indikasi Pejabat Daerah Pesisir Barat yang terlibat harus diproses secara hukum, sebab hal ini merupakan pelanggaran berat, dimana dampak yang ditimbulkan bukan hanya daerah, namun bersifat Nasional bahkan Internasional , Tegas Dwi 

Kita akan membantu, sekali lagi kita "  MENGECAM " atas tindakan tersebut, dan kita berkomitmen membantu pihak Institusi Hukum dimanapun dan kapanpun, kita berharap masyarakat disekitar lokasi TNBBS dimaksud tidak sungkan untuk menjadi saksi ataupun memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh Institusi Hukum , Pungkas Nya . 

D/01 - 1

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad