Kordinator LSM - LITA Angkat Bicara Bangunan Kantor DPRD Pesbar Tak Kantongi AMDAL - DUPAIDO.NET | Mengabarkan Yang Akurat & Terkini

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 14 Oktober 2017

Kordinator LSM - LITA Angkat Bicara Bangunan Kantor DPRD Pesbar Tak Kantongi AMDAL



Kordinator LSM - LITA Angkat Bicara Bangunan Kantor DPRD Pesbar Tak Kantongi AMDAL dan Pihak Terkait Stop Sementara Semua Kegiatan Termasuk Pembangunan Kantor Bupati . Aneh Tapi Nyata Terjadi Di Pesisir Barat .

PESISIR BARAT  - (14/10) ; Kordinator LSM - LITA beserta Tim yang dibentuk telah melakukan Investigasi mendalam dan akhirnya dapat disimpulkan bahwa pembangunan kantor DPRD dan kantor Bupati yang satu hamparan itu diduga tidak mengantongi izin AMDAL, sebab proses penilaian Amdal baru digelar pada tanggal 11 oktober 2017 yang lalu, tentu dapat dipastikan kedua proyek tersebut berjalan tanpa mengantongi atas syarat utama pembangunan yang seharusnya dipatuhi oleh pemerintah pesisir barat, dalam hal ini pihak PUPU sebagai pemerakarsa kegiatan dimaksud . 

Kedua bangunan tersebut jelas dilakukan telah melanggar ketentuan yang ada dan terbilang aneh bagaimana semua ini terjadi, apakah pihak pemerintah pesisir barat tidak memiliki pemikiran yang baik atas semua pembangunan yang dilakukan, seharusnya persiapkan dulu seluruh persyaratan dan penuhi dulu semua yang menjadi prinsif dalam kegiatan, Tegas Indra Gunawan .

Pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap semua bentuk pembangunan yang menggunakan uang negara atau uang rakyat dikabupaten pesisir barat, sebab dengan adanya pengawasan masih banyak indikasi pelanggaran aturan yang dilakukan, menyangkut lemahnya pengawasan oleh DPRD pesisir barat, ianya berharap kedepan pengawasan intensif harus dilakukan oleh Wakil Rakyat yang notabene dipilih oleh rakyat dan tentu harus bekerja untuk rakyat pesisir barat . 

Ketentuan aturan menyangkut hal dimaksud tertuang dalam Undang - undang nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, Pasal 36 ayat (1) Undang - undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ( UUPPLH ) menyebutkan bahwa  ' setiap usaha dan / atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL - UPL wajib memiliki izin lingkungan, ungkap Indra 

Dengan demikian usaha atau kegiatan yang wajib memiliki izin lingkungan yaitu usaha dan / atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal dan usaha da/ atau kegaiatan yang wajib memiliki Ukl - UPL dan tentunya semua yang tidak memenuhi syarat memiliki sanksi pidana sebagaimana Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 , " dimana setiap orang yang melakukan usaha dan / atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama  3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah ) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)  - Pasal 109 ayat (1)  UUPPLH ) . PEJABAT PEMBERI IZIN USAHA DAN / ATAU KEGIATAN YANG MENERBITKAN IZIN USAHA  DAN / ATAU KEGIATAN TANPA DILENGKAPI DENGAN IZIN LINGKUNGAN SEBAGAIMANA DDIMAKSUD DALAM PASAL 40 ayat (1) DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN DENDA PALING BANYAK Rp . 3.000.000.000,00 (TIGA MILYAR RUPIAH)  ,(PASAL 111 ayat (2) UUPPLH) dan hal ini seharusnya sudah dapat diproses secara hukum, Tegas Indra Gunawan .

Masih menurutnya, perlu diperjelas akan hal AMDAL dimana Amdal merupakan sebuah Kajian mengenai dampak  penting suatu usaha  dan / atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan / atau kegiatan, dan hasil kajian Amdal berupa dokumen AMDAL yang terdiri atas Dokumen Kerangka Acuan, Dokumen Analisa Dampak lingkungan hIDUP ( amdal ), Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup ( RKL) dan Rencana Pmantauan Lingkungan Hidup ( RPL) .  Dan semua ini masih dalam proses .

Indra berpendapat bahwa pembangunan tersebut saat ini bisa dilakukan penyetopan disebabkan belum lengkapnya persyaratan yang diharuskan seperti halnya belum adanya Rencana Tata Ruang Wilayah , belum terbitnya Amdal atas kedua pembangunan diatas, serta dimohon nkepada institusi hukum agar dapat memproses semua kegiatan dimaksud sebab sudah terindikasi ada pelanggaran hukum .

Disisi lain bahwa penempatan pusat perkantoran dimaksud, harus dilakukan pengkajian kembali disebabkan adanya ketidak layakan lokasi dan sangat besar dampak yang dikemudian hari akan timbul, salah satunya berupa Dampak Lingkungan dan Dampak Sosial yang mungkin akan timbul akibat akibat dari pengadaan tanah dan pembangunan tersebut . 

Kita berharap Kementerian dalam Negeri ( Mendagri) bisa melakukan peninjauan langsung ke pesisir barat atas masalah ini, sehingga akan mengetahui secara jelas bagaimana kondisi saat ini , dimana lokasi perkantoran yang berpindah pindah serta memiliki banyak masalah terutama adanya Indikasi menabrak aturan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten pesisir barat dan ini semua menggunakan uang rakyat, Pungkas Indra 

D/01-8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad