Diduga Menyerobot Tanah Pemkab Pesisir Barat Di Polisikan, Masyarakat Mengklaim Bahwa Tanah Tersebut Miliknya, Dimana Lokasi Tanah tersebut Berada Di Lokasi Wisata Labuhan Jukung Krui ;DIDUGA DAMPAK DARI PEMAGARAN SENG OLEH PEMKAB DILOKASI .
Dupaido ( 18/10) - Pemkab pesisir barat dipolisikan pasalnya ada pihak masyarakat yang mengklaim tanah tersebut miliknya dan Laporan tersebut langsung ke Polda Lampung dengan bukti Laporan Polisi : LP / B - 1072 /IX/ 2017 /LPG /SPKT, tanggal 24 September 2017 dan Pelapor Rahman Kholid, SH sebagai pelapor dan Selaku PH dari Korban, Perkara tersebut berupa "Penyerobotan Tanah yang diduga dilakukan Pemda Pesisir Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana .
PH (Penasehat Hukum) Korban dihubungi melalui WA ( Wasaap ) membenarkan bahwa pihaknya telah membuka pengaduan (Laporan) di Polda Lampung .
Terpisah Assisten . I Bidang Pemerintahan dihubungi melalui Tilpon Selulernya (Handphon) dengan nomor 08127249XXXX membenarkan bahwa ianya hari ini telah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan oleh Tim Polda Lampung di Polsek Pesisir Tengah Krui, dan ianya Lingga Kusuma membenarkan bahwa Pemkab telah dilaporkan dipolda .
Masih menurutnya, tapi permasalahan yang sebenarnya saya belum tau, dan menyangkut pertanyaan pihak penyidik ianya menjelaskan sesuai pertanyaan seputar aset milik Pemda Pesisir Barat yang diperoleh dari pergeseran aset dari lampung barat, dan ditanya tentang kepemilikan ( Alas Hak) Pemkab setahu saya belum bersertifikat , Pungkasnya .
D/01 - 1


Tidak ada komentar:
Posting Komentar