Pembangunan Center Poin 1 Dan 2 Senilai 1.937.143.000 Sesuai Surat Kontrak Nomor KTR/37/PPK.DPUPE/III.07/2015 - DUPAIDO.NET | Mengabarkan Yang Akurat & Terkini

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 04 Agustus 2016

Pembangunan Center Poin 1 Dan 2 Senilai 1.937.143.000 Sesuai Surat Kontrak Nomor KTR/37/PPK.DPUPE/III.07/2015




DUPAIDO.COM - Proyek atau " Mega Proyek " Labuhan Jukung diduga terjadi Mark-Up dan realisasi pekrjaan ada indikasi bermasalah dan salah satu proyek tersebut adalah pembuatan " CENTER POINT " sesuai surat kontrak Nomor : KTR/37/PPK.DPUPE/III.7/2015, Tanggal 21 September 2015, dengan Nilai 1.937.143.000 ( Satu Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Seratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah ) dengan PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ) Abdullah, ST NIP : 196411061987011002  dan pelaksana CV .  NIRAGA PERDANA dengan Direktur Samsul Hadi . 

Diduga proyek tersebut bermasalah dan pihak pelaksana tidak mengerjakan seluruh item pekerjaan terutama pada Center Point . 2 dimana didalam kontrak terdapat pekerjaan " instalasi lISTRIK " ( a. Pek. Instalasi listrik / Instalasi NYM 3X2,5 + flexibel dan Conduit , b. Pek. Pasangan PANEL BOX + MCB ( 8 Unit ) , c. Pek. Pas fiting , d . Pek . Pasangan lampu TL 24 Watt . 
 
Atas adanya dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan bestek dan adanya dugaan KKN elemen berpendapat agar pekerjaan dimaksud dilakukan proses hukum dan disesuaikan dengan temuan BPK atas ketujuh paket proyek diarea wisata labuhan jukung dimaksud, dimana ketujuh paket tersebut berupa Pembangunan Center Point nilai 1.937.143.000,- ,Pembangunan Plaza dengan nilai 997.966.000 , Pembangunan Pagar dan Gapura nilai 1.953.224.000,- Pembangunan Joging Track Nilai 1.185.688.000,- Pembangunan Jalan Dalam Labuhan Jukung Nilai 1.927.177.000,- Pembangunan Pedistrian Jalan dan Drainase Sekitar labuhan Jukung Nilai 3.891.942.000,- Pembangunan Lampu Jalan Nilai 1.184.733.000,- dan ketujuh proyek ini diduga bermasalah dimulai dari besaran pagu anggaran dari sisi perencanaan serta pelaksanaan terindikasi bermasalah besar . 


LSM LITA telh melayangan dua kali surat yang ditujukan kepihak Kasis PUPE pesisir barat guna mempertanyaan permasalahan dalam pelaksanaan dan perencanaan , namun tak satupun terbalas . Dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan masalah dimaksud kepihak KPK dan Pihak kejaksaan agung serta Kapolri sambil menunggu bukti bukti lain yang dibutuhkan, sementara untuk ketujuh surat kontrak sebagai dasar laporan sudah lengkap , ungkap koordinator wilayah LSM LUMBUNG INFORMASI TEPAT AKURAT . 

PPK harus bertanggung jawab pertama dalam pelaksanaan proyek dimaksud sebab segala hal menyangkut pelaksanaan akan baik atau tidak serta berkwalitas atau tidak merupakan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen , sementara menyangkut perencanaan konsultan pelaksana akan mempertanggung jawabkan semua permasalahan ,termasuk adanya indikasi unsur gratifikasi didalamnya hukumlah yang akan membuktikan .   pungkasnya


1 komentar:

  1. segera selidiki pak..tindak lanjut pokoknya jelas jelas banyak tertelan itu

    BalasHapus

Post Top Ad