DUPAIDO.CO - Ada apa gerangan persoalan Calon Peratin yang terindikasi positif narkoba harus di tutupi, apakah satu bentuk pengkondisian oleh pihak tertentu yang disebabkan orang yang diharapkan menang dan untuk sebuah balas jasa dipasca pilkada pesisir barat, terlepas hal tersebut beberapa pihak menanggapi secara serius bahwa hal tersebut adalah sebuah pelanggaran hukum, maka harus diproses secara hukum dan jika tidak maka hasil pilratin dipesisir barat bisa cacat secara keseluruhan .
Sebagaimana dilangsir pada berita sebelumnya ada 10 dari 202 calon peratin yang melaksanakan tes urine yang gagas oleh bupati pesisir barat, pada selasa ( 19/7 ) yang lalu tentu penggagas harus jelas bahwa tujuan tes urine tersebebut guna menghindari seorang pemimpin masyarakat desa dipesisir barat terjerat masalah narkoba, termasuk guna mengantisifasi dampak besar seseorang pecandu narkoba dalam sebuah jabatan tentu akan banyak masalah yang timbul, misalnya akan menggunakan dana desa guna bersenang - senang dengan pesta narkona .
Oleh sebabnya elemen meminta bupati tegas dalam bersikap serta mensikapi hal dimaksud, dan kenapa harus tes urine jika tidak dilakukan tindakan tegas secara hukum, siapapun warga bangsa yang terlibat narkoba baik pengedar maupun pemakai harus diproses tegas secara hukum, sebab dengan dilakukan proses hukum, maka akan tau darimana asal barang haram tersebut, serta bisa dilakukan penangkapan atas bandar narkoba yang berdasarkan proses penyidikan pihak Polres seterusnya akan terbuka sejauhmana keberadaan obat - obatan terlarang narkoba atau sabu - sabu sudah berjangkit dimasyarakat pesisir barat, karena jelas kita harus menyelamatkan generasi tentunya , Ungkap Dwi Karyanto
LSM - LITA ( Lumbung Informasi Tepat Akurat ) sangat mendukung penegakan hukum atas 10 calon peratin yang terindikasi rawan narkoba tersebut tanpa pandang bulu, dalam arti jago siapa mereka dan yang jelas mereka harus mendapatkan sanksi hukum bukan saja pengguguran dari pencalonan , Pungkas nya


Tidak ada komentar:
Posting Komentar