Jakarta - Berkas penyidikan tersangka dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi dan pencucian uang, Mohamad Sanusi, telah rampung. Sanusi-pun akan segera menghadapi persidangan.
Pengacara M Sanusi, Krisna Murti, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan pembuktian-pembuktian khusus untuk mendukung bahwa kliennya tak bersalah. Pembuktian khusus tersebut terutama mengenai perkara pencucian uang.
"Pastinya ada, apalagi terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) itu kan harus kita siapkan pembuktiannya," tutur Krisna saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Jumat (29/7/2016).
Sanusi ditangkap KPK atas dugaan menerima suap dari pihak salah satu pengembang, PT Agung Podomoro Group Rp 2 miliar terkait pembahasan Raperda Reklamasi. Suap ini diberikan ke Sanusi melalui anak buah bos PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, yakni Trinanda Prihantoro.
Dalam kasus ini, Ariesman Widjaja yang kini menjadi eks Presiden Direktur PT Agung Podomoro sudah menjalani persidangan. Ariesman didakwa jaksa KPK menyuap Sanusi agar membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Sementara itu terkait dugaan pencucian yang dilakukan Sanusi, KPK telah menyita sejumlah aset Sanusi. Beberapa di antaranya berupa kendaraan mewah.
"Ada Toyota Fortuner dan Toyota Alphard sudah dikembalikan, terus unit yang sudah dibuka segelnya Posmo Thamrin City," tutur Krisna di KPK, Jumat (29/7).
Baca juga: Berkas Penyidikan Lengkap, M Sanusi Segera Hadapi Persidangan
(rna/dnu)
SUMBER : Detik News
Post Top Ad
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Post Top Ad
Author Details
Hidup Merupakan Pengabdian Tanpa Batas. (Noto Negoro Ruwa Jurai) semua harus berjalan dengan begitu teratur dan sesuai dengan perjalanan itu sendiri, bersiaplah selalu untuk digantikan dan menggantikan disetiap posisi


Tidak ada komentar:
Posting Komentar