Jika Tidak Ada Tersangka Proyek Labuhan Jukung, LSM LITA : Ada Indikasi Pelanggaran Perundangan - DUPAIDO.NET | Mengabarkan Yang Akurat & Terkini

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Minggu, 17 April 2016

Jika Tidak Ada Tersangka Proyek Labuhan Jukung, LSM LITA : Ada Indikasi Pelanggaran Perundangan


PESISIR BARAT (18/04) Proyek labuhan jukung selain adanya indikasi Mark-Up terdapat juga dugaan KKN atas pelaksana terbukti dalam Surat Perjanjian Kontrak ada Perusahaan Pemenang lebih dari dua Paket dan hal ini bisa diindikasikan adanya pengkondisian atas hal tersebut . Dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jelas bahwa dalam pengadaan barang dan jasa harus transparan dan bebas KKN, dan dikuatkan dalam Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal . 76 (ayat .1) huruf a. Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga , kroni, golongan tertentu atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan . 

Dalam perencanaan pembangunan dimaksud tidak matang dan yang lebih dikedepankan sebatas selera dan terindikasi dipaksakan dengan mengalihkan dana yang seharusnya dibangun ditempat lain sebagai pemerataan pembangunan dikabupaten pesisir barat . Ungkap Direktur LSM - LITA .

Kita berharap agar institusi hukum dapat lebih cermat melakukan pemeriksaan dan segera menetapkan tersangka dalam proyek tersebut,terutama indikasi adanya Mark-up dan indikasi penyalahgunaan wewenang ,  Pungkasnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad