KRUI - DUPAIDO, Kucuran dana DAK didinas pendidikan kabupaten pesisir barat tahun 2015 berjalan tidak sesuai ketentuan atau aturan yang ada dimana diatur dalam permendikbud 09 Tahun 2015 , letak pemasalahan ada pada sistim pelaksanaan dimana seharusnya pihak sekolah yang melakukanya dan pada kenyataanya kondisi dilapangan berbeda , justru yang melaksanakan progran tersebut adalah pihak ketiga dan pihak lembaga pendidikan hanya selaku penonton saja .
Hal ini sebuah indikasi fakta pelanggaran aturan dan ketentuan yang ada , dan bicara indikasi kerugian negara tentu bisa diterjemahkan dengan baik dilapangan . Praktek pertama adalah indikasi meniadakan pihak sekolah dalam pelaksanaan .
Kondisi seperti ini harus dilakukan audit baik dari perencanaan hingga pelaksanaan, sehingga semua pihak berperan, baik inspektorat, BPK, dan Institusi Hukum diharapkan tidak mandul dalam melakukan penegakan hukum sehingga semua bisa terang benderang atas apa yang terjadi, Ungkap Direktur Eksekutif LSM Lumbung Informasi Tepat Akurat .
Pesisir Barat harus mampu menyumbangkan semua yang terbaik bagi rakyatnya, dengan kondisi itu belum tentu akan bisa mempercepat kemajuan apalagi ditambah dengan tidak terpenuhinya penerapan aturan dan perundangan secara baik dalam birokrasi, Pungkasnya .


Tidak ada komentar:
Posting Komentar