PESISIR BARAT, DUPAIDO.COM - Indikasi penggunaan anggaran dinas kehutanan pesisir barat yang tidak bisa dipertanggung jawabkan mendapat sorotan elemen, pasalnya pergantian kadis didinas kehutanan telah ditemukan adanya indikasi penggunaan anggaran tak jelas, dimana saat ini pihak dinas kehutanan dibawah pimpinan kadis baru tidak bisa mencairkan annggaran rutin didinas terkait .
Permasalahan ini harus tersentuh hukum dan dugaan ini dilakukan oleh kadis lama yang saat ini sudah pindah ke dinas perikanan, hal ini tidak dapat dibiarkan sebab akan berpengaruh terhadap program dinas kelautan, sebab berat dugaan pejabat dimaksud akan melakukan segala cara guna menutupi permasalahan didinas kehutanan, dimana indikasi anggaran yang tidak jelas tersebut bernilai ratusan juta rupiah .
Pejabat bupati pesisir barat diminta tegas guna mensikapi permasalahan tersebut serta segera memberi sanksi kepada pejabat tersebut, dan selain itu pejabat yang terindikasi melakukan korupsi atau menggunakan anggaran negara yang tidak jelas harus tersentuh hukum dan dikaitkan dengan PP. 53 Tahun 2010,tentang disiplin PNS, maka sanksi berat adalah pemberhentian dengan tidak hormat harus dilakukan apabila , semua sudah terbukti secara hukum,dan BPK Lampung segera melakukan audit secara transparan. Ungkap Direktur Eksekutif LSM - LITA ( Lumbung Informasi Tepat Akurat) .
Permasalahan ini harus tersentuh hukum dan dugaan ini dilakukan oleh kadis lama yang saat ini sudah pindah ke dinas perikanan, hal ini tidak dapat dibiarkan sebab akan berpengaruh terhadap program dinas kelautan, sebab berat dugaan pejabat dimaksud akan melakukan segala cara guna menutupi permasalahan didinas kehutanan, dimana indikasi anggaran yang tidak jelas tersebut bernilai ratusan juta rupiah .
Pejabat bupati pesisir barat diminta tegas guna mensikapi permasalahan tersebut serta segera memberi sanksi kepada pejabat tersebut, dan selain itu pejabat yang terindikasi melakukan korupsi atau menggunakan anggaran negara yang tidak jelas harus tersentuh hukum dan dikaitkan dengan PP. 53 Tahun 2010,tentang disiplin PNS, maka sanksi berat adalah pemberhentian dengan tidak hormat harus dilakukan apabila , semua sudah terbukti secara hukum,dan BPK Lampung segera melakukan audit secara transparan. Ungkap Direktur Eksekutif LSM - LITA ( Lumbung Informasi Tepat Akurat) .


Tidak ada komentar:
Posting Komentar